Dalam upaya kesadaran bela negara pemerintah telah menetapkan peraturan tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pada tahap awal dilakukan secara terintegrasi dalam berbagai mata pelajaran dari kurikulum pendidikan. Namun tidak merupakan mata pelajaran tersendiri.
Kita perlu memahami bahwa PPBN bukan pendidikan kemiliteran, tetapi merupakan penanaman jiwa dan semangat nasional, penanaman jiwa patriot, dan penanaman jiwa militansi bagi pembangunan bangsa.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam sistem pendidikan nasional, maka penyelenggaraannya harus tunduk pada undang-undang yang mengatur tentang pendidikan nasional. Undang-undang ini yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dilaksanakan melalui pendidikan formal dan non-formal.
Adapun tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Sikap ini dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya warga negara yang mengerti, memahami, menghayati, serta meyakini untuk dapat menjalankan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara dengan memiliki ciri-ciri:
1) Cinta tanah air.
2) Sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3) Yakin akan kesaktian Pancasila.
4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
5) Memiliki kemampuan awal bela negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ini diharapkan dapat kembali menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme seluruh warga negara Indonesia. Hal ini pada akhirnya dapat memperkokoh keutuhan NKRI.
Sumber: G+
Post a Comment